Mataram NTB - Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram mengungkap satu kasus Curanmor dengan mengamankan seorang Pria terduga serta Barang Bukti (BB), Senin (27/05/2024) di hari.
Terduga yang diamankan berinisial MHT (45), Alamat Karang Bata Utara, Kelurahan Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, kota Mataram. Ia diamankan dikediamannya saat sedang tertidur pada tengah malam dini hari tadi.
Berdasarkan Keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Melalui Kanit Ranmor Ipda Binawan Karrismi Susbandoro menjelaskan, timnya berhasil mengamankan seorang terduga pidana Curanmor melalui pengungkapan yang dilakukan dini hari tadi.
Menurutnya, terungkapnya tindak pida tersebut berawal dari pengembangan BB berupa Sepeda Motor Merek Honda jenis Beat ditemukan disalah seorang Penadah (480) di wilayah Babakan, Cakranegara.
“Rupanya Sepedah Motor tersebut sudah sempat digadai seharga 2, 5 Juta oleh terduga. Atas pengembangan penyelidikan diketahui terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pida tersebut yang pada akhirnya berhasil diamankan, ”jelasnya.
Berdasarkan keterangan singkat yang diperoleh dari Saksi Korban Lanjut Pria yang kerap disapa Binawan ini, korban pada tanggal 17 mei 2024 pergi ke rumah orang tuanya di wilayah Karang Bata, kelurahan Abian Tubuh untuk menginap.
Sekitar pukul 20:00 Wita korban memarkir sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di depan rumah dengan posisi menghadap kenarat dan dalam keadaan terkunci stang. Kunci kontak kemudian di simpan di bawah bantal yang digunakan korban tidur.
Keesokan hari, sekitar pukul 07:00 Wita korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Setelah mencoba mencari dan bertanya-tanya di sekitar Rumah tersebut tidak ada yang mengetahui korban akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram.
“Atas laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan ternyata BB sepeda motor tersebut ditemukan di seseorang di wilayah Babakan, Cakranegara. Seseorang tersebut mengaku telah menerima gadai dari seorang pria terduga pelaku. Dari situlah terduga akhirnya berhasil kita amankan, ”ucap Binawan.
Terhadap terduga menurut Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram ini akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Adb)