Mataram NTB - Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB kembali melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika berupa Sabu dan Ganja yang diperoleh dari hasil penggeledahan pada pengungkapan kasus Tindak Pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram,
Pemusnahan barang narkotika kali ini adalah BB hasil pengungkapan kasus tindak Pidana Narkotika dari pelaku S, SB, Sh, dan SyB serta BB dari pelaku AK dan AS yang diungkap awal Januari 2023.
Pemusnahan BB Narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH yang dilaksanakan di halaman Polresta Mataram, (07/02/2023).
Kegiatan itu dihadiri pula oleh, Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kasi Humas Polresta Mataram, Pihak Kejaksaan, Pengadilan, Kuasa hukum Tersangka serta para Tersangka.
Dalam keterangannya Kapolresta menyebutkan bahwa ada 63, 44 gram Netto Sabu serta 2, 75 Kilogram Ganja yang dimusnakan kali ini dan barang tersebut adalah BB dari para tersangka tersebut.
"Pemusnahan kali ini dengan cara menggunakan mesin insenerator dimana seluruh barang bukti tersebut dimasukkan kedalam alat tersebut untuk dibakar, "tegas Mustofa.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa pemusnahan Barang Bukti Narkotika merupakan amanat yang telah ditetapkan dalam Undang-undang yang harus tetap dijalankan. Sebelumnya BB harus disisihkan dan akan digunakan untuk kepentingan persidangan dan Uji laboratorium.
Sebagai kekuatan pemusnahan tersebut telah dilakukan maka diakhir pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan yang dilakukan oleh Tersangka, kuasa hukum tersangka, pihak Pengadilan dan Kejaksaan serta oleh beberapa saksi baik dari kepolisian maupun masyarakat.(Adb)