Mataram NTB - Seorang terduga tindak pidana Narkotika IKT, pria 33 tahun, alamat Abiantubuh selatan, Cakranegara Kota Mataram ditangkap Rabu dini hari (22/02/2023) sekitar pukul 00:30 wita.
Terduga ditangkap oleh tim Opsenal di pinggir jalan di lingkungan Abiantubuh selatan Cakranegara seorang diri. Kemudian melaku pengembangan dan menggeledah ruma terduga pelaku di lingkungan tersebut.
"Lokasi ditangkap terduga pelaku tidak jauh dari lokasi pengembangan dimana dilakukan penggeledahan dan menemukan 0, 80 gram brutto Sabu sebagai barang bukti, "tegas Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH Rabu siang ini.
Penangkapan terduga berawal dari informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dan mendapat hasil dengan mengetahui identitas terduga yang kemudian diamankan saat ia sedang berada dipinggir jalan menunggu pembeli.
Dari tangan terduga ditemukan BB berupa sabu tersebut diatas, kemudian hasil pengembangan di rumah terduga ditemukan adanya peralatan konsumsi narkotika.
"Sabu beserta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana kemudian diamankan bersama terduga, dan kini sudah berada di Mapolresta Mataram, "ucap Yogi.
Atas perkara ini terduga diancam 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "pungkasnya. (Adb)