Mataram NTB - Seorang terduga pelaku kasus narkoba kembali diamankan oleh Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di pinggir jalan saat sedang menunggu seseorang, (23/02/2023) sekitar pukul 18:00 wita.
Terduga tersebu di ketahui berinisial BPH, pria 26 tahun, suku Jawa, alamat Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram yang merupakan pria yang sudah bolak balik diamankan atas dugaan kasus Narkoba.
"Setelah BPH ini kita amankan lalu dilakukan pengembangan ke salah satu Rumah dan di kebun yang terletak di wilayah Cakranegara selatan, Kota Mataram, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH siang ini (24/02/2023).
Yogi lanjut menjelaskan bahwa di TKP rumah dan Kebun kemudian melakukan penggeledahan dan mendapat barang bukti berupa sabu seberat 1, 42 gram brutto, kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat Konsumsi, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai.
Dari lokasi Pengembangan tersebut diaman pula 3 terduga lainnya yang merupakan warga yang beralamat di Cakranegara yakni RH (23), GOS (24), dan M (25).
"Para terduga selanjutnya diamankan bersama barang bukti yang berhasil ditemukan saat penggeledahan di TKP, "beber Yogi.
Atas pengungkapan ini, para terduga diancam dengan pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb, )