Mataram NTB - Dalam rangka melaksanakan upaya pencegahan, edukasi serta himbauan kepada masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba, Sat Resnarkoba Polresta Mataram memasang Stiker himbauan anti Narkoba di lokasi yang menjadi zona merah peredaran Narkotika. Selasa, (30/05/2023).
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba AKP I Made Dimas Widyantara, SIK, MH mengatakan, kegiatan ini sengaja dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya memerangi narkoba mulai dari diri sendiri dan sebagai antisipasi yang menjadi lokasi zona merah peredaran Narkotika.
“Penempelan stiker anti narkoba, dilakukan di sejumlah titik tempat hiburan dan pemukiman diantaranya, B Karaoke, LP, I Karaoke, K Karaoke, S, TO Karaoke dan pemukiman KB ", terangnya.
Pihaknya beeharap dengan menempelkan stiker imbauan ini dapat di baca dan merangsang masyarakat untuk membentengi diri zsndiri dan wilayahnya dari peredaran narkoba.
“Dalam kegiatan ini, tidak hanya menempelkan stiker, akan tetapi juga personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat, ” jelasnya
" Selamatkan Diri Dan Hindari Penyalahgunaan Narkoba " dan berikut hukuman pidana bagi pengedar dan pengguna yang kita sampaikan ", ucapnya
Sehingga masyarakat bisa mengetahui dampak dan akibat apabila terlibat dengan namanya penyalahgunaan narkoba pilihannya hanya 2 Masuk Bui atau Mati. (Adb)