Polsek Gunungsari Ungkap Kasus Pencurian di Toko Bangunan, Terduga ditangkap kurang dari 1x24 Jam

    Polsek Gunungsari Ungkap Kasus Pencurian di Toko Bangunan, Terduga ditangkap kurang dari 1x24 Jam

    Lombok Barat NTB - MS (36) warga Desa Mambalan, Kec. Gunungsari ditangkap personil piket SPKT Polsek Gunungsari atas dugaan Pencurian yang terjadi disalah satu Toko bangunan di wilayah Dusun Perempung, Desa Taman Sari, Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barata. 

    Peristiwa itu terjadi diketahui oleh Pemilik Toko (Korban) pada tanggal 22 Januari 2025 pukul 05:00 wita dimana Korban saat itu hendak bersiap-siap membuka tokonya. Saat itulah diketahui bahwa ada beberapa barang didalam toko tersebut hilang. 

    Kapolsek Gunungsari AKP Supianto saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya seorang terduga kasus pencurian yang diamankan oleh Personil Polsek Gunungsari. 

    “Terungkapnya kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Atas laporan tersebut petugas kita melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Atas hasil penyelidikan terduga akhirnya berhasil kita amankan kurang dari 1x24 jam, “jelasnya.

    Berdasarkan keterangan singkat terduga saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya. Terduga masuk lewat depan Toko dengan memanjat tembok kemudian merusak atap Spandek toko lalu masuk kedalam toko dan mengambil beberapa barang di toko bangunan milik korban.

    Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian aebalesar 1 juta rupiah dan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Gunungsari.

    “Jadi saat menerima Laporan tersebut Petugas kita langsung bergerak. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sebelum Pukul 05:00 Wita pagi. Atas keterangan saksi-saksi saat olah TKP serta proses penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal, terduga berhasil kita amankan di kediamannya beserta barang bukti, ”ucapnya.

    Pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen Polsek Gunungsari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Penganiayaan di Mataram Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Kembali Berulah, Residivis Pencurian Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Gunungsari Ungkap Kasus Pencurian di Toko Bangunan, Terduga ditangkap kurang dari 1x24 Jam
    Pelaku Penganiayaan di Mataram Berhasil Diamankan Kurang dari 2x24 Jam
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Masif Patroli KRYD, Polsek Mataram Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

    Ikuti Kami