Lakukan Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Sandubaya Dampingi Kedua Warga Binaan

    Lakukan Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Sandubaya Dampingi Kedua Warga Binaan

    Mataram NTB - Bhabinkamtibmas Kelurahan Cilinaya Polsek Sandubaya, Polresta Mataram Aipda Ida Bagus Yoga melakukan pendampingan terhadap warga binaannya untuk melakukan Problem Solving yang diinisiasi oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram, Kamis (22/06/2023).

    Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Unit Jatarnas Polresta Mataram yang dihadiri oleh petugas unit Jatarnas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cilinaya, Kepala lingkungan Karang jasi, Kepala lingkungan Karang Tapen serta Terlapor IMS (45), pria dan Pelapor HM pria 65 tahun.

    Penyelesaian Permasalahan (Problem Solving) tersebut dilakukan untuk menyelesaikan masalah melalui perdamaian atas yang dilakukan terlapor. 

    Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada 18 Juni 2023 pukul 23:30 Wita dimana Pelapor saat itu tengah duduk main Hp diatas Sepeda motornya di Depan Kantor Travel Pancasari. Secara tiba-tiba terlapor muncul membawa Sajam dan sedang pengaruh Alkohol datang menghampiri Pelapor dan mendorong hingga pelapor jatuh bersama kendaraannya.

    "Akibat jatuh tersebut pelapor kakinya lecet dan sepeda motornya juga ikut lecet, "tegasnya.

    Kejadian itu dilihat oleh masyarakat sekitar, dan terlapor langsung lari kearah barat. Saat itu pula unit patroli Jatarnas Polresta Mataram lewat dan langsung mengamankan terlapor dan di bawa ke Mapolresta Mataram.

    "Atas kejadian itu maka hari ini Bhabinkamtibmas mendampingi terlapor maupun pelapor karena keduanya masih dalam satu kelurahan dan sebagai warga binaan. Kemudian mengingkut sertakan kepala lingkungan baik Kepala lingkungan terlapor yaitu lingkungan Karang jasi maupun kepala lingkungan pelapor yaitu lingkungan Karang Tapen, "bebernya.

    Berdasarkan informasi yang diterima dari Kapolsek Sandubaya, permasalahan kedua warga tersebut berakhir dengan perdamaian setelah Terlapor siap menggantikan biaya kerusakan Sepeda Motor pelapor sebesar Rp.500.000., dan meminta maaf kepada Pelapor serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Hal itu tertuang dalam surat perdamaian antara keduanya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Pencegahan TPPO, Satreskrim Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Karena Salahpaham Penghuni dan Penjaga Kos...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Upayakan Layanan Publik Secara Maksimal, Kanim Mataram Ikuti Rakor Evaluasi Kinerja Semester II 2024
    Gili Trawangan, Lombok: A Tropical Paradise

    Ikuti Kami